People Based Planning

Home arrow Info arrow Artikel arrow Pengorganisasian Masyarakat
Pengorganisasian Masyarakat

 

Pengorganisasian Masyarakat (Community Organizing) sesungguhnya adalah sebuah pemikiran dan pola kerja yang telah ada dan berlangsung sejak berabad-abad yang lampau, yaitu serangkaian upaya membangun masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik, lebih sejahtera dan adil dari sebelumnya dengan mengacu pada harkat dan martabat kemanusiaan seutuhnya. Sebagai suatu rumusan konsep pemikiran dan pola kerja paling tidak sudah dikenal pada masa kehidupan Lao Tse di dataran Cina, pada abad 7 sebelum Masehi.

Pada abad keduapuluh konsep dari pemikiran dan pola kerja Pengorganisasian Masyarakat tersebut menjadi populer kembali, sebagai reaksi terhadap gagasan dan praktek-praktek pembangunan atau “modernisasi” yang ternyata berujung pada terinjak-injaknya harkat kemanusiaan dan pengurasan secara dahsyat berbagai sumber daya alam untuk kepentingan sekelompok kecil manusia di bumi ini.

 

Saul Alinsky dan Paulo Freire adalah sebagian dari tokoh-tokoh yang mengangkat kembali, dan mempraktekkan pemikiran dan pola kerja pengorganisasian masyarakat seiring dengan konsep yang telah dirumuskan oleh Lao Tse, walaupun terjadi perubahan-perubahan (tepatnya : penyesuaian) di tingkat teknis karena latar belakang dan kondisi masyarakat maupun jaman yang berbeda.

 

Sampai sekarang yang telah dikenal oleh para aktivis Ornop mengenai intisari pemikiran dalam Pengorganisasian Masyarakat adalah, bahwa :

 

  • Masyarakat memiliki daya dan upaya untuk membangun kehidupannya sendiri.
  • Masyarakat memiliki pengetahuan dan kearifan tersendiri dalam menjalani kehidupannya secara alami.
  • Upaya pembangunan masyarakat akan efektif apabila melibatkan secara aktif seluruh komponen masyarakat sebagai pelaku sekaligus penikmat pembangunan, serta
  • Masyarakat memiliki kemampuan membagi diri sedemikian rupa dalam peran peran pembangunan mereka.

 

Semangat yang mendasari pilihan atas paradigma Lao-Tse tersebut pada dasarnya adalah mengembalikan harkat dan martabat manusia seutuhnya dalam berbagai gagasan dan proses pembangunan. Untuk itu strategi dasarnya adalah dengan jalan:

 

  • Menempatkan masyarakat sebagai SUBYEK utama pembangunan, baik dalam proses maupun pencapaian hasil pembangunan.
  • Gagasan suatu pembangunan masyarakat harus mengacu pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri; serta
  • Pembangunan harus bertumpu pada potensi dan kemampuan masyarakat.

 

 

Pengorganisasian Masyarakat, yang banyak terfokus pada lingkungan masyarakat marjinal, bekerja dengan mengajak komunitas atau masyarakat untuk membongkar bungkus alienasi (keterasingan) dan marjinalisasi (penyisihan) dengan jalan memerdekakan, melepaskan diri dari proses pembodohan dan pemiskinan yang sudah terjadi secara sistematis dan terstruktur. Jadi, sebuah proses

 

Pengorganisasian Masyarakat yang benar harus mampu memberikan pencerahan dan penyadaran kepada komunitas bahwa kehidupan adalah milik bersama. Pengorganisasian Masyarakat juga harus dapat mengingatkan orang terhadap kecenderungan konsumtif, selalu mencari kemudahan dan pragmatis. Sehingga tidak lagi memiliki daya kreasi dan kemandirian dalam menjalani dan mensikapi kehidupan ini.

 

Definisi Pengorganisasian Masyarakat

 

Secara umum Pengorganisasian Masyarakat didefinisikan sebagai :

 

Proses membangun kekuatan dengan melibatkan konstituen sebanyak mungkin melalui proses menemukenali ancaman yang ada secara bersama-sama, menemukenali penyelesaian-penyelesaian yang diinginkan terhadap ancaman-ancaman yang ada; menemu-kenali orang dan struktur, birokrasi, perangkat yang ada agar proses penyelesaian yang dipilih menjadi mungkin dilakukan, menyusun sasaran yang harus dicapai; dan membangun sebuah institusi yang secara demokratis diawasi oleh seluruh konstituen sehingga mampu mengembangkan kapasitas untuk menangani ancaman dan menampung semua keinginan dan kekuatan konstituen yang ada”

 

(Dave Beckwith & Cristina Lopez,1997)

 

Jadi pengorganisasian masyarakat bukan sekedar memobilisasi massa untuk suatu kepentingan, tetapi suatu proses pergaulan/pertemanan/persahabatan dengan suatu komunitas atau masyarakat yang lebih menitik-beratkan pada inisiatif massa kritis untuk mengambil tindakan-tindakan secara sadar dalam mencapai perubahan yang lebih baik.

 

 

Prinsip-prinsip Pengorganisir Masyarakat

 

Dalam menjalankan aktivitas pengorganisasian, prinsip yang harus dipegang dan dijadikan pedoman dalam berpikir dan berbuat bagi seorang pengorganisasi

masyarakat adalah :

 

  • Membangun pertemanan/persahabatan dengan komunitas atau masyarakat.
  • Bersedia belajar dari kehidupan komunitas bersangkutan.
  • Membangun komunitas atau masyarakat dengan berangkat dari apa yang ada atau
  • dimiliki oleh komunitas tersebut
  • Tidak berpretensi untuk menjadi pemimpin dan “tetua” dari komunitas tersebut.
  • Mempercayai bahwa komunitas memiliki potensi dan kemampuan untuk membangun dirinya sendiri hingga tuntas.

 

Prinsip tersebut dirumuskan dari satu cuplikan ajaran Lao Tse (700 sm) yang lebih kurang berbunyi sebagai berikut :

 

“Datanglah kepada rakyat,

hiduplah bersama mereka,

belajarlah dari mereka,

cintailah mereka,

mulailah dari apa

yang mereka tahu;

bangunlah dari apa yang mereka punya;

tetapi pedamping yang baik adalah, ketika pekerjaan selesai dan tugas dirampungkan, rakyat berkata, “Kami sendirilah yang mengerjakannya”.

 

 

Pengorganisasian Masyarakat di Indonesia

 

Organisasi Rakyat yang pada jaman pergerakan nasional merupakan saluran utama perjuangan rakyat. Setelah Indonesia Merdeka, organisasi rakyat ini mengalami degradasi fungsi, hanya menjadi alat propaganda politik dan kepentingan segelintir orang. Arti organisasi sangat besar bagi rakyat pada masa transisi ini. Sebagai simbol perlawanan, simbol perjuangan kaum kecil.

 

Organisasi rakyat harus mempunyai anggota yang banyak dan struktur kerja yang mangkus. Organisasi rakyat ini bukan hanya sekedar bentuk saja tetapi merupakan jiwa, semangat dan simbol pergerakan rakyat. Organisasi rakyat adalah sebuah alat yang digunakan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat jelata, pemahaman terhadap organisasi rakyat berarti pemahaman pula terhadap hak-hak yang dibela dan/atau dituntut oleh rakyat itu sendiri. Organisasi rakyat adalah organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, organisasi yang membebaskan anggotanya untuk berinisiatif dan mengeluarkan pikirannya sendiri. Organisasi rakyat bukanlah organisasi yang anarkis.

 

Seperti yang dikatakan oleh Karl Kautsky (1940) :

 

“ Kerakyatan sama sekali bukan berarti tidak adanya pemerintahan, bukan anarki, memajukan dengan pembangunan lainnya, dimana yang memakan budak-budak rakyat sebenarnya adalah raja-rajanya”.

Diterjemahkan oleh Sutan Sjahrir dalam daulat rakjat

 

Sudah jelas bahwa rakyat jelata juga mempunyai kemampuan dan potensi untuk dapat menjalankan organisasi, dapat melakukan strategi dan taktik. Ini adalah tanggung jawab kita semua, tanggungjawab untuk melakukan pendidikan, penyadaran untuk memperkuat organisasi-organisasi gerakan yang tengah dan sudah dibangun oleh rakyat agar kemampuan dan potensi mereka dapat digunakan

untuk memperbaiki kehidupannya sendiri.

 

 

Pada masa transisi ini, Bangsa Indonesia sedang belajar kembali bagaimana caranya berdemokrasi. Yang berarti pula, adanya peluang bagi rakyat jelata untuk memulai perjuangannya dalam memperoleh hak-haknya kembali. Inilah saatnya bagi rakyat untuk mengorganisasikan gerakannya, bahkan hingga sampai pada tataran membuka ruang-ruang politik agar dapat menguasai teknologi dan ekonomi.

 

Saatnya juga bagi para pengorganisasi masyarakat untuk melakukan kerja-kerja pengorganisasian yang lebih menyeluruh ke segala sektor kehidupan rakyat.

Proses pengorganisasiaan masyarakat ini mengalami proses pasang surutnya dan juga kemungkinankemungkinan distorsi makna dan tujuan dari pengorganisasian masyarakat ini. Pada awalnya, para aktivis Ornop menggunakan istilah CO (Community Organizing) bagi kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan dalam rangka transformasi sosial bersama masyarakat. Dalam perkembangannya, untuk mengurangi prasangka yang selalu ada pada penguasa saat itu, serta untuk memudahkan komunikasi dengan rakyat banyak maka istilah CO dirubah menjadi “pendampingan” tanpa mengurangi, apalagi menghilangkan makna pengorganisasian itu sendiri.

 

Peng-Indonesia-an istilah CO menjadi pendampingan tersebut kemudian digunakan secara meluas dalam berbagai program pembangunan masyarakat, baik yang dilakukan oleh Ornop, maupun oleh organisasi atau lembaga sosial kemasyarakatan lainnya, termasuk yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah. Hingga suatu saat, mulai sekitar tahun 1997, para aktivis Ornop mulai melihat dan merasakan terjadinya distorsi dan penyimpangan arti “pendampingan”, sehingga pendampingan yang banyak dilakukan kemudian tidak lagi mencerminkan adanya semangat transformasi.

 

Yang dijumpai adalah pendampingan-pendampingan yang merupakan pesanan proyek-proyek sosial saja. Mulai saat inilah Ornop berpikir untuk kembali menggunakan istilah CO agar semangat transformasi dan ruh gerakan pemberdayaan rakyat tidak terdistorsi lagi.

 

Sudah tentu proses pengorganisasian masyarakat di Indonesia ini dipengaruhi juga oleh dua model /strategi pengorganisasian yang telah dituliskan pada pada bagian sebelumnya.

 
Berikutnya >

Links

Advertisement

Publikasi

nl5.jpg